Studi Kasus Mengenai Keadilan, Pandangan Hidup, dan Tanggung Jawab


STUDI KASUS

Keadilan

Kasus Penjual Cobek
Penjual cobek miskin Tajudin harus meringkuk di penjara selama 9 bulan. Polsek Tangerang Selatan menjebloskan Tajudin dengan tuduhan mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan mereka berjualan cobek, pada April 2016.
Padahal, Tajudin hanyalah penjual cobek miskin dari Bandung Selatan. Yang membantu menjual cobek adalah keponakan yang putus sekolah. Mereka membantu untuk menyambung hidup.
Tudingan jaksa itu akhirnya terbantahkan dan Tajudin divonis bebas oleh PN Tangerang pada Kamis (12/1). Tapi senyatanya, Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang setelah bisa keluar dari penjara, dikarenakan menunggu petikan putusan yang dibuat hakim.

ANALISIS
            Menurut pandangan dan pendapat saya, anak tersebut tidaklah di eksploitasi melaikan hanya membantu untuk mendapatkan uang yang nantinya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.


Pandangan Hidup

Gadis yang Lecehkan Pancasila Dibina Polres Malang, UKP-PIP Beri Apresiasi

MALANG, KOMPAS.com - Kepala Deputi Advokasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Prof Haryono mendatangi Mapolres Malang terkait kasus pelecehan Pancasila yang ditangani polres tersebut, Jumat (26/1/2018). Haryono mengapresiasi penanganan kasus tersebut karena tidak ditangani secara represif. Sebelumnya, jajaran Polres Malang menangani kasus pelecehan Pancasila yang dilakukan oleh VAM, gadis berusia 14 tahun. Melalui akun Facebook yang bernama Khenyott Dhellown, gadis asal Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, itu memelesetkan butir Pancasila.
VAM menyebutkan lima langkah gaya pacaran bebas, yaitu berkenalan, pacaran, berhubungan seksual, hamil, dan melahirkan. Di awal tulisannya, ia menyebutkan bahwa itulah Pancasila. Mendapat laporan tentang hal itu, jajaran Polres Malang memanggil VAM untuk dilakukan pemeriksaan. Polres lalu mengambil langkah pembinaan atas kasus itu. Alasannya, VAM masih di bawah umur, berasal dari keluarga dengan SDM rendah, dan putus sekolah. VAM lalu dikembalikan kepada neneknya karena ibunya sudah meninggal dan ayahnya bekerja di luar kota. "Kami justru apresiasi kepada Pak Kapolres yang secara cepat, tegas, bijak, dan manusiawi bisa tangani anak ini dengan cukup bagus," kata Haryono.
Menurut dia, kasus yang berkaitan dengan Pancasila tidak seluruhnya harus ditangani dengan penegakan hukum. Ada kasus tertentu yang menurutnya harus ditangani secara persuasif dan edukatif. "Kami tidak ingin Pancasila menjadi sosok yang menakutkan, tapi Pancasila sebagai sosok yang menyejukkan, mengayomi. Sehingga orang-orang yang terkait dengan Pancasila tidak harus kita sikapi secara represif, khususnya untuk mereka yang di bawah umur. Maka, pola-pola pendekatan yang persuasif dan edukatif yang dilakukan," jelas Haryono.
Terlebih lagi, dalam kasus ini tidak ada keterlibatan ideologi tertentu yang bertentangan dengan Pancasila. Berbeda ketika pelecehan Pancasila berkaitan dengan ideologi yang menentang dasar negera tersebut. Menurut dia, jika berkaitan dengan ideologi tertentu merupakan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang menanganinya. "Kalau dari informasi yang kami peroleh, anak yang bersangkutan tidak terpengaruh ideologi lain. Ideologi yang anti-Pancasila. Kalau kita lihat latar belakangnya anak yang broken home karena orangtuanya. Ibunya sudah meninggal. Bapaknya kerja di kota lain," kata Haryono. "Kasus yang semacam ini kita pilah. Tidak semua orang yang abai dengan Pancasila langsung ditangani secara represif," ungkapnya.

Langkah pembinaan
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mempunyai alasan tidak menjerat secara hukum pelaku pelecehan Pancasila itu. Ia mengaku khawatir jika dijerat secara hukum, dampaknya akan lebih besar terhadap anak tersebut. "Secara simultan harus kita lihat komprehensif pertimbangannya. Yang bersangkutan masih anak-anak. Sudah tidak ada bapak ibunya. Kemudian level SDM-nya juga rendah. Tidak sekolah. Kalau kita laksanakan penegakan hukum, makin jadi dia," ucap Yade. "Dalam tanda kutip pelaku makin jadi, baik itu dia benci kepada Pancasila dan bisa jadi pelaku kejahatan lain. Maka saya bilang lakukan pembinaan.
Tapi tetap kami lakukan treatment. Kami tidak bisa biarkan liar seperti itu. Kami panggil, kami periksa. Buat soft therapy. Artinya jangan main-main. Di medsos ada UU ITE, ada undang-undang lambang negara, KUHP yang dia langgar," paparnya. Meski VAM bebas dari jeratan hukum, pihak kepolisian meminta kepada pelaku pelecehan Pancasila itu untuk membuat surat terbuka dan meminta maaf atas perbuatannya. "Buat surat pernyataan terbuka dan buat permohonan terbuka di Facebook dia juga supaya masyarakat tahu," ujar Yade.

ANALISIS
            Jadi menurut pendapat saya sepertinya masyarakat Indonesia di beberapa kalangan masih membutuhkan edukasi tentang bijaknya menggunakan soasial media, serta pentingnya pendidikan di negara ini. Karena bisa jadi ia menghina atau menjelekkan ini dengan dasar ia tak mengetahui apapun karena ketidakmampuan orangtuanya untuk menyekolahkan.
            Menurut saya langkah yang diambil untuk menangani kasus ini cukup baik, karena ia membutuhkan binaan serta pengetahuan mengenai pancasila tersebut serta membuat surat pernyataan itu agar ia tidak terkena dampak dari masyarakat dan membuat efek jera pada si anak itu.


Tanggung Jawab

TNI AD: Pratu Ansar Contoh Rela Berkorban demi Kepentingan Umum

Jakarta - Prajurit Yonif 726/Tamalatea, Pratu Ansar Kurniawan, meninggal setelah melerai perkelahian di Pulau Seram, Maluku, Jumat (17/3/2017). Aksi Ansar dianggap sebagai sebuah pengorbanan demi kepentingan umum.
"Di situ juga bisa melihat nilai rela mengorbankan sesuatu. Lebih kepada rela berkorban untuk kepentingan umum," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Alfret Denny Tuejeh saat dihubungi detikcom, Selasa (21/3/2017) malam.
Menurut Alfret, Ansar memiliki jiwa seorang prajurit TNI. Dia rela mengorbankan nyawa demi kepentingan bersama.
"Risiko ya sering terabaikan. Yang penting, kita ciptakan sesuatu yang baik. Itu sudah tertanam seperti itu. Kita memang didoktrin menjadi prajurit yang peduli, profesional, dan mampu melihat situasi dan lakukan sesuatu," ucap Alfret.
Saat terjadi keributan namun belum ada polisi, prajurit TNI yang sedang berada di lokasi wajib menjaga keamanan. Ashar mengatakan masalah keamanan wilayah juga menjadi tanggung jawab TNI.
"Kalau TNI melihat hal serupa itu kan pasti turun tangan. Insting. Ya, mungkin secara legalitas itu menyangkut kepentingan umum yang menjadi tugas polisi. Tapi, selama kita berada di situ dan polisi belum ada, kita lakukan apa yang kita bisa supaya tercipta kondisi yang lebih baik," ujar Alfret.
Pratu Ansar meninggalkan seorang istri bernama Fatmawati dan seorang putri bernama Alifya Fadilla Rabbani. "Almarhum baru memiliki seorang putra usia 3 bulan," kata Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura Kolonel Arh M Hasyim Lalhakim kepada detikcom, Selasa (21/3).
"Pak Pangdam sudah mempersiapkan asuransi pendidikan untuk anaknya Rp 100 juta. Jadi dia bertugas sebagai satgas selama setahun dan mulai bertugas Januari kemarin. Dalam penugasan itu, dia gugur dengan gagah berani," tutur Hasyim.
Selain Pangdam Pattimura, Panglima TNI memberikan santunan untuk keluarga Pratu Ansar. "Panglima TNI juga memberikan santunan kepada prajurit yang gugur dalam melaksanakan tugas sebesar Rp 400 juta," ucap Hasyim.


ANALISIS
            Menurut pendapat saya, TNI yang mengorbankan dirinya demi kepentingan umum ia berkorban adalah suatu hal yang baik, karena menjaga ketertiban apalagi di negara sendiri juga merupakan kewajiban TNI. Terlebih saat itu yang berada disana adalah TNI dan polisi belum datang. Saya juga setuju dengan adanya apresiasi tersebut untung mengenang jasanya serta berterimakasih atas apa yang telah ia lakukan. 

ANALISIS VIDEO

LINK VIDEO

ANALISIS
            Nasionalisme sedang diuji dengan munculnya berbagai macam ancaman terutama dari sosial media atau biasa disebut cyber war. Sehingga pemahaman para generasi muda perlu dibina lagi, terutama pada kalangan remaja. Agar nantinya pemahaman para penerus bangsa ini mengenai pancasila dan UUD45 tidak berbeda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CINTA TANAH AIR

Analisis Video "Pemeriksaan Fisik Pada Bayi Baru Lahir" by. Widyo Nugroho

Manusia, Kegelisahan, dan Harapan