Studi Kasus Mengenai Keadilan, Pandangan Hidup, dan Tanggung Jawab
STUDI KASUS
Keadilan
Kasus Penjual Cobek
Penjual cobek miskin Tajudin harus meringkuk di penjara
selama 9 bulan. Polsek Tangerang Selatan menjebloskan Tajudin dengan tuduhan
mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan mereka berjualan cobek, pada
April 2016.
Padahal, Tajudin hanyalah penjual cobek miskin dari Bandung
Selatan. Yang membantu menjual cobek adalah keponakan yang putus sekolah.
Mereka membantu untuk menyambung hidup.
Tudingan jaksa itu akhirnya terbantahkan dan Tajudin divonis
bebas oleh PN Tangerang pada Kamis (12/1). Tapi senyatanya, Tajudin baru
menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang setelah bisa keluar dari penjara,
dikarenakan menunggu petikan putusan yang dibuat hakim.
ANALISIS
Menurut
pandangan dan pendapat saya, anak tersebut tidaklah di eksploitasi melaikan
hanya membantu untuk mendapatkan uang yang nantinya mereka gunakan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Pandangan Hidup
Gadis yang
Lecehkan Pancasila Dibina Polres Malang, UKP-PIP Beri Apresiasi
MALANG, KOMPAS.com - Kepala Deputi Advokasi Unit Kerja
Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Prof Haryono mendatangi
Mapolres Malang terkait kasus pelecehan Pancasila yang ditangani polres
tersebut, Jumat (26/1/2018). Haryono mengapresiasi penanganan kasus tersebut karena tidak
ditangani secara represif. Sebelumnya, jajaran Polres Malang menangani kasus
pelecehan Pancasila yang dilakukan oleh VAM, gadis berusia 14 tahun. Melalui
akun Facebook yang bernama Khenyott Dhellown, gadis asal Desa Tegalsari,
Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, itu memelesetkan butir Pancasila.
VAM menyebutkan lima langkah gaya pacaran bebas, yaitu
berkenalan, pacaran, berhubungan seksual, hamil, dan melahirkan. Di awal
tulisannya, ia menyebutkan bahwa itulah Pancasila. Mendapat laporan tentang hal
itu, jajaran Polres Malang memanggil VAM untuk dilakukan pemeriksaan. Polres
lalu mengambil langkah pembinaan atas kasus itu. Alasannya, VAM masih di bawah
umur, berasal dari keluarga dengan SDM rendah, dan putus sekolah. VAM lalu
dikembalikan kepada neneknya karena ibunya sudah meninggal dan ayahnya bekerja
di luar kota. "Kami justru apresiasi kepada Pak Kapolres yang secara
cepat, tegas, bijak, dan manusiawi bisa tangani anak ini dengan cukup bagus,"
kata Haryono.
Menurut dia, kasus yang berkaitan dengan Pancasila tidak
seluruhnya harus ditangani dengan penegakan hukum. Ada kasus tertentu yang
menurutnya harus ditangani secara persuasif dan edukatif. "Kami tidak
ingin Pancasila menjadi sosok yang menakutkan, tapi Pancasila sebagai sosok
yang menyejukkan, mengayomi. Sehingga orang-orang yang terkait dengan Pancasila
tidak harus kita sikapi secara represif, khususnya untuk mereka yang di bawah
umur. Maka, pola-pola pendekatan yang persuasif dan edukatif yang
dilakukan," jelas Haryono.
Terlebih lagi, dalam kasus ini tidak ada keterlibatan
ideologi tertentu yang bertentangan dengan Pancasila. Berbeda ketika pelecehan
Pancasila berkaitan dengan ideologi yang menentang dasar negera tersebut.
Menurut dia, jika berkaitan dengan ideologi tertentu merupakan kewenangan Badan
Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang menanganinya. "Kalau dari
informasi yang kami peroleh, anak yang bersangkutan tidak terpengaruh ideologi
lain. Ideologi yang anti-Pancasila. Kalau kita lihat latar belakangnya anak
yang broken home karena orangtuanya. Ibunya sudah meninggal. Bapaknya kerja di
kota lain," kata Haryono. "Kasus yang semacam ini kita pilah. Tidak
semua orang yang abai dengan Pancasila langsung ditangani secara represif,"
ungkapnya.
Langkah pembinaan
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung
mempunyai alasan tidak menjerat secara hukum pelaku pelecehan Pancasila itu. Ia
mengaku khawatir jika dijerat secara hukum, dampaknya akan lebih besar terhadap
anak tersebut. "Secara simultan harus kita lihat komprehensif
pertimbangannya. Yang bersangkutan masih anak-anak. Sudah tidak ada bapak
ibunya. Kemudian level SDM-nya juga rendah. Tidak sekolah. Kalau
kita laksanakan penegakan hukum, makin jadi dia," ucap Yade. "Dalam
tanda kutip pelaku makin jadi, baik itu dia benci kepada Pancasila dan bisa
jadi pelaku kejahatan lain. Maka saya bilang lakukan pembinaan.
Tapi tetap kami lakukan treatment. Kami tidak bisa biarkan
liar seperti itu. Kami panggil, kami periksa. Buat soft therapy. Artinya jangan
main-main. Di medsos ada UU ITE, ada undang-undang lambang negara, KUHP yang
dia langgar," paparnya. Meski VAM bebas dari jeratan hukum, pihak
kepolisian meminta kepada pelaku pelecehan Pancasila itu untuk membuat surat
terbuka dan meminta maaf atas perbuatannya. "Buat surat pernyataan terbuka
dan buat permohonan terbuka di Facebook dia juga supaya masyarakat tahu,"
ujar Yade.
ANALISIS
Jadi
menurut pendapat saya sepertinya masyarakat Indonesia di beberapa kalangan
masih membutuhkan edukasi tentang bijaknya menggunakan soasial media, serta
pentingnya pendidikan di negara ini. Karena bisa jadi ia menghina atau
menjelekkan ini dengan dasar ia tak mengetahui apapun karena ketidakmampuan
orangtuanya untuk menyekolahkan.
Menurut
saya langkah yang diambil untuk menangani kasus ini cukup baik, karena ia
membutuhkan binaan serta pengetahuan mengenai pancasila tersebut serta membuat
surat pernyataan itu agar ia tidak terkena dampak dari masyarakat dan membuat
efek jera pada si anak itu.
Tanggung Jawab
TNI AD: Pratu Ansar Contoh Rela Berkorban demi Kepentingan Umum
Jakarta - Prajurit Yonif 726/Tamalatea, Pratu Ansar Kurniawan,
meninggal setelah melerai perkelahian di Pulau Seram, Maluku, Jumat
(17/3/2017). Aksi Ansar dianggap sebagai sebuah pengorbanan demi kepentingan
umum.
"Di situ juga bisa melihat nilai rela mengorbankan
sesuatu. Lebih kepada rela berkorban untuk kepentingan umum," ujar Kepala
Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Alfret Denny Tuejeh saat
dihubungi detikcom, Selasa (21/3/2017) malam.
Menurut Alfret, Ansar memiliki jiwa seorang prajurit TNI. Dia
rela mengorbankan nyawa demi kepentingan bersama.
"Risiko ya sering terabaikan. Yang penting, kita
ciptakan sesuatu yang baik. Itu sudah tertanam seperti itu. Kita memang
didoktrin menjadi prajurit yang peduli, profesional, dan mampu melihat situasi
dan lakukan sesuatu," ucap Alfret.
Saat terjadi keributan namun belum ada polisi, prajurit TNI yang sedang
berada di lokasi wajib menjaga keamanan. Ashar mengatakan masalah keamanan
wilayah juga menjadi tanggung jawab TNI.
"Kalau TNI melihat hal serupa itu kan pasti turun tangan. Insting. Ya,
mungkin secara legalitas itu menyangkut kepentingan umum yang menjadi tugas
polisi. Tapi, selama kita berada di situ dan polisi belum ada, kita lakukan apa
yang kita bisa supaya tercipta kondisi yang lebih baik," ujar Alfret.
Pratu Ansar
meninggalkan seorang istri bernama Fatmawati dan seorang putri bernama Alifya
Fadilla Rabbani. "Almarhum baru memiliki seorang putra usia 3 bulan,"
kata Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura Kolonel Arh M Hasyim Lalhakim
kepada detikcom, Selasa
(21/3).
"Pak Pangdam sudah mempersiapkan asuransi pendidikan untuk anaknya Rp 100 juta. Jadi dia bertugas sebagai satgas selama setahun dan mulai bertugas Januari kemarin. Dalam penugasan itu, dia gugur dengan gagah berani," tutur Hasyim.
"Pak Pangdam sudah mempersiapkan asuransi pendidikan untuk anaknya Rp 100 juta. Jadi dia bertugas sebagai satgas selama setahun dan mulai bertugas Januari kemarin. Dalam penugasan itu, dia gugur dengan gagah berani," tutur Hasyim.
Selain Pangdam
Pattimura, Panglima TNI memberikan santunan untuk keluarga Pratu Ansar.
"Panglima TNI juga memberikan santunan kepada prajurit yang gugur dalam
melaksanakan tugas sebesar Rp 400 juta," ucap Hasyim.
ANALISIS
Menurut pendapat saya, TNI yang
mengorbankan dirinya demi kepentingan umum ia berkorban adalah suatu hal yang
baik, karena menjaga ketertiban apalagi di negara sendiri juga merupakan
kewajiban TNI. Terlebih saat itu yang berada disana adalah TNI dan polisi belum
datang. Saya juga setuju dengan adanya apresiasi tersebut untung mengenang
jasanya serta berterimakasih atas apa yang telah ia lakukan.
ANALISIS VIDEO
LINK VIDEO
ANALISIS
Nasionalisme sedang diuji dengan
munculnya berbagai macam ancaman terutama dari sosial media atau biasa disebut
cyber war. Sehingga pemahaman para generasi muda perlu dibina lagi, terutama
pada kalangan remaja. Agar nantinya pemahaman para penerus bangsa ini mengenai
pancasila dan UUD45 tidak berbeda.
Komentar
Posting Komentar